Penataan Batas merupakan salah satu tahapan menuju kepada penetapan kawasan hutan. Khusus untuk areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, IPPKH (sekarang areal persetujuan pengguaan kawasan hutan), kegiatan penataan batas dimaksudkan untuk memberikan kepastian batas di lapangan dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum. 

Penataan Batas IPPKH yang kami laksanakan selalu menggunakan teknologi GNSS dengan metode pengukuran Real Time Kinematik (RTK). Syarat dapat dilaksanakannya metode pengukuran RTK adalah adanya base station (base perapatan) yang dapat dipasang GNSS base yang memancarkan radio koreksi fase ke rover.

Pada Gambar 1 di atas merupakan pembuatan base untuk Penataan Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Kolaka Utara. Base tersebut diukur dengan GNSS geodetik selama 3 jam 18 menit dan dilaksanakan penentuan posisi detail (post processing) dengan referensi CORS Palopo yang dimiliki BIG.

Posisi dari benchmark yang kami buat tersebut memiliki akurasi horizontal 3,8 cm dan akurasi vertikal 5,5 cm.